Hewan-Hewan Yang Dianjurkan Untuk Dibunuh
Ada beberapa hewan yang disyari'atkan untuk dibunuh oleh
syari’at islam. Dan hewan-hewan tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
خمس فواسق، يقتلن في الحرم: الفأرة،
والعقرب، والحديا، والغراب، والكلب العقور
“5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh walau di
tanah haram: Tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing galak” (HR. Bukhari
Muslim)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
خمس فواسق، يقتلن في الحل والحرم:
الحية، والغراب الأبقع، والفأرة، والكلب العقور، والحديا
“5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh di tanah
halal (selain tanah haram) dan di tanah haram: Ular, gagak, tikus, anjing
galak, dan elang” (HR. Muslim)
Sehingga hewan-hewan yang disebutkan dianjurkan untuk
dibunuh. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
هذه الدواب أمرَ النبي - صلى الله عليه
وعلى آله وسلم - بقتلها في الحِل والحرم؛ وذلك لأنها فاسقة؛ أي: مؤذية بطبيعتها،
ومثل ذلك أيضًا: كلُّ حشرة أو سبع مؤذٍ فإنه مأمور بقتله؛ ولهذا قال الفقهاء رحمهم
الله: يُسن قتل كل مؤذٍ في الحِل والحرم حتى لو كان في الحرَم - أي: في مكة أو في
المدينة أو كان في أجواف المساجد - فإنه يُقتل؛ وذلك لأذيّته وفسقه
“Hewan-hewan melata ini diperintahkan oleh nabi
shallallahu alaihi wa sallam untuk dibunuh, baik di tanah halal atau di tanah
haram karena dia adalah hewan fasiq. Maksudnya adalah hewan yang mengganggu
secara tabiatnya. Dan hewan semisal itu adalah seluruh serangga atau hewan buas
yang mengganggu, sesungguhnya dia diperintahkan untuk dibunuh. Maka dari itu
para ahli fiqh rahimahumullah berkata: Disunnahkan untuk membunuh setiap hewan
yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram walaupun itu di tanah
haram, yakni di Makkah dan Madinah atau di dalam masjid, maka sesungguhnya dia
boleh dibunuh. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan fasiq” (Lihat di web
beliau disini)
Sehingga kita boleh langsung membunuh hewan-hewan tersebut
ketika kita melihatnya, karena hewan tersebut adalah hewan yang fasiq. Kecuali
ular yang tidak berbisa yang biasa lewat-lewat di rumah. Maka tidak boleh
langsung dibunuh, akan tetapi diberi peringatan terlebih dahulu atau diusir
terlebih dahulu, jika enggan maka boleh langsung dibunuh. Penjelesan mengenai
ular bisa lihat disini: "Ular Ada
Di Rumah, Jangan Langsung Dibunuh Akan Tetapi Diusir Terlebih Dahulu".
Allahu a'lam, semoga bermanfaat.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Ingin pahala
jariyah? Mari berinfak untuk pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui
rekening:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Oh.. ternyata cicak nggak ya? Pikirku iya juga. :D
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusULAR..?
BalasHapusCicaknya kq gk ada?
BalasHapus