Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Rabu, 16 Maret 2016

Hukum Membunyikan Jari-Jari Tangan Ketika Shalat

Membunyikan jari-jari tangan ketika shalat dilarang karena dia termasuk perbuatan sia-sia yang mengganggu kekhusyuan dirinya sendiri dan orang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu pernah melarang syu’bah dari melakukan hal yang demikian.

Syu’bah berkata:

صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عَبَّاسٍ فَفَقَعْتُ أَصَابِعِي، فَلَمَّا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ قَالَ: لَا أُمَّ لَكَ، تُقَعْقِعُ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ

“Aku pernah shalat disamping Ibnu Abbas, maka aku membunyikan jari-jari tanganku. Setelah shalat selesai, Ibnu Abbas berkata: “Celaka engkau, engkau membunyikan jari-jarimu sedangkan engkau sedang shalat?!” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan dihasankan oleh Al-Albani)

Dan diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

لَا تُفَقِّعْ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ

“Janganlah kamu membunyikan jari-jarimu sedangkan engkau sedang shalat” (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang lemah)

Namun larangan ini tidak sampai kepada derajat haram, namun makruh. Disebutkan dalam Kasyfu Al-Qana’:

وَ تُكْرَهُ فَرْقَعَةُ أَصَابِعُهُ لِمَا رَوَى الْحَارِثُ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَا تُقَعْقِعُ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ رَوَاهُ ابْن مَاجَهْ

“Dan dimakruhkan membunyikan jari-jari tangannya karena telah diriwayatkan oleh Al-Harits dari Ali, beliau berkata: “Janganlah kami membunyikan jari-jarimu sedangkan engkau sedang melakukan shalat”. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah”. (Kasyfu Al-Qana’ 1/372)

Dan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata dalam Asy-Syarhu Al-Mumti’:

ويُكره فرقعة أصابعه، أي: غمزها حتى تفرقع ويكون لها صوت، لأن ذلك مِن العبث، وفيه أيضاً تشويش على مَنْ كان حوله إذا كان يُصلِّي في جماعة

“Dan dimakruhkan membuyikan jari-jari tangan ketika shalat, yakni: dengan menekannya sampai dia mengeluarkan suara. Karena hal tersebut bagian dari perbuatan sia-sia. Dan perbuatan itu mengganggu orang yang di sekitarnya jika dia shalat berjama’ah” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 3/234)

Membunyikan jari-jari tangan jika sesekali maka dia tidak membatalkan shalat namun tetap hukumnya adalah makruh. Namun jika sering dilakukan dengan menggerak-gerakkannya selalu, maka dia bisa membatalkan shalat.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

فرقعة الأصابع لا تبطل الصلاة، ولكن فرقعة الأصابع من العبث، وإذا كان ذلك في صلاة الجماعة أوجب التشويش على من يسمع فرقعتها فيكون ذلك أشد ضرراً مما لو لم يكن حوله أحد

“Membunyikan jari-jari tidak membatalkan shalat. Akan tetapi membunyikannya termasuk perbuatan yang sia-sia. Jika dilakukan dalam shalat berjamaah maka dia mengganggu orang yang mendengar bunyian tersebut maka dia lebih berbahaya dari pada dia membunyikannya sedangkan tidak ada orang yang di sekitarnya” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin 13/305)

Dan disebutkan dalam Mathalib Uli An-Nuha Fii Syarhi Ghaayati  Al-Muntaha:

وَ يُكْرَهُ أَيْضًا فَرْقَعَةُ أَصَابِعً، وَتَشْبِيكُهَا وَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ إنْ كَثُرَ فِعْلُ ذَلِكَ فِيهَا

“Dan juga dimakruhkan membunyikan jari-jari tangan dan menyila-nyilanya. Dan shalat akan batal jika sering melakukannya” (Mathalib Uli An-Nuha 1/477)

Jadi, membunyikan jari-jari tangan hukumnya makruh namun tidak membatalkan shalat jika tidak sering melakukannya. Namun, jika sering melakukannya, shalat bisa jadi akan batal karena perbuatan sia-sia tersebut.

Allahu a’lam, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.


Artikel
alamiry.net (Kajian Al Amiry)

----------


Abdurrahman Al-Amiry adalah seorang penuntut ilmu dan pengkaji islam, serta mudir atau pimpinan ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel. Keseharian beliau adalah mengajar dan berdakwah di jalan Allah. Beliau menghabiskan waktu paginya dengan mengajar para santri dan menghabiskan waktu malam dengan berdakwah lepas di berbagai masjid..

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Me

Adress

Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

Phone number

+62 89520172737 (Admin 'Lia')

Website

www.abdurrahmanalamiry.com