Hukum Minum Air Kencing Unta, Apakah Najis?
Minum air kencing unta pernah berlaku di zaman Rasulullah
-shallallahu alaihi wa sallam-. Bahkan Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- menjadikan air kencing unta sebagai obat.
عن أنس بن مالك، أن ناسا من عرينة
قدموا على رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة، فاجتووها، فقال لهم رسول الله
صلى الله عليه وسلم: "إن شئتم أن تخرجوا إلى إبل الصدقة، فتشربوا من ألبانها
وأبوالها" ففعلوا، فصحوا
Dari Anas bin Malik, bahwasanya orang-orang dari Urainah
datang kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- di Madinah. Maka mereka
tidak cocok dengan cuaca Madinah. Maka Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- bersabda kepada mereka: “Jika kalian berkehendak, silahkan pergi ke
unta itu dari hasil sedekah. Kemudian kalian minum susunya dan air kencingnya”.
Maka mereka melakukannya dan merekapun sehat kembali. (HR. Bukhari no. 1501 dan
Muslim no. 1671)
Dari hadits di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa
air kencing unta adalah suci dan boleh diminum. Hal tersebut karena, seandainya
air kencing unta itu najis dan haram, tentu Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- tidak akan menjadikan air kencing unta sebagai obat dan tidak mungkin
pula beliau memerintahkan orang lain untuk meminumnya. Ibnu Mas’ud
-radhiyallahu anhu- berkata:
إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم
“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan bagi kalian
obat dari apa yang Allah haramkan” (HR. Bukhari 7/110)
Dan Ummu Salamah -radhiyallahu anha- bercerita:
عن أم سلمة، قالت: نبذت نبيذا في كوز،
فدخل رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو يغلي، فقال: ما هذا؟ ، قلت: اشتكت ابنة لي
, فنعت لها هذا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله لم يجعل شفاءكم فيما
حرم عليكم
Dari Ummu Salamah, dia berkata: Aku pernah membuat
minuman khamr di sebuah kendi. Maka Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-
masuk ke dalam rumah dan beliau marah seraya berkata: “Apa ini?” Maka aku
berkata: “Putriku sedang sakit, kemudian aku diberitahu untuk melakukan ini”.
Maka Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Allah
tidak pernah menjadikan obat untuk kalian dari apa yang Allah haramkan”. (HR.
Baihaqi dalam sunan Al-Kubra no. 19679; Shahih sebagaimana yang
dinyatakan oleh Ibnu Hibban)
Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- pun akhirnya berkata ketika
menjelaskan hadits Uraniyyin di atas:
وفي الحديث دلالة أخرى فيها تنازع وهو
أنه أباح لهم شربها ولو كانت محرمة نجسة لم يبح لهم شربها ولست أعلم مخالفا في
جواز التداوي بأبوال الإبل
“Dan dalam
hadits tersebut terdapat petunjuk lain yang mana itu terdapat perselisihan di dalamnya,
yaitu bahwasanya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- membolehkan mereka untuk minum air kencing unta. Seandainya air kencing unta adalah haram
dan najis tentu beliau tidak akan membolehkan minum air kencing unta. Dan aku
tidak mengetahui adanya ulama yang menyelisihi akan kebolehan berobat dengan
air kencing unta”. (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah 21/562)
Dan Ibnu Sina -rahimahullah- seorang tabib muslim yang
telah masyhur berkata sebagaimana yang dinukilkan oleh Al-Imam Ibnu Al-Qayyim
-rahimahullah-:
وأنفع الأبوال: بول الجمل الأعرابي،
وهو النجيب
“Dan air kencing yang paling bermanfaat adalah: Air
kencing unta a’rabi (unta yang memiliki satu punuk yang biasa digunakan untuk
mengangkut barang) dan dia adalah An-Najiib (unta kuat yang berlari cepat)” (Zaad
Al-Ma’aad 4/44)
Dan para ilmuwan serta pakar dalam bidang ini pun sudah
membahas manfaat dari air kencing unta. Dan itu bisa dicek kembali akan
penelitian yang telah mereka lakukan. Sehingga kesimpulannya adalah bahwa air
kencing unta adalah halal dan suci sesuai hadits-hadits yang telah kita
sebutkan.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa
nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Assalamu'alaikum. Saya ingin bertanya, apakah ada artikel/jurnal ilmiah yang mendukung hal ini?
BalasHapus