Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Jumat, 02 Februari 2018

Larangan Gaya Rambut Qaza’

Gaya rambut qaza’ adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Dan mungkin gaya ini lebih dikenal dengan istilah ‘undercut’, dan semakin banyak pula yang meminatinya dari kawula muda, padahal hal tersebut telang dilarang dalam agama islam. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata:

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهى عن القزع

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang cukur rambut qaza’” (HR. Bukhari no. 5920 dan Muslim no. 2120)

Dan pada riwayat lain, dari Ibnu Umar pula:

أن النبي صلى الله عليه وسلم: رأى صبيا قد حلق بعض شعره وترك بعضه، فنهاهم عن ذلك، وقال: احلقوه كله، أو اتركوه كله

“Bahwasanya nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan. Maka Rasulullah melarang orang tuanya seraya berkata: ‘Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya’’ (HR. Abu Daud no. 4195; Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albani)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pengertian qaza:

القزع حلق بعض الرأس مطلقا

“Qaza’ adalah mencukur sebagian rambut saja” (Syarh Shahih Muslim 14/101)

Semua para ulama membenci perbuatan qaza dan mereka melarangnya. Dan itu sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab fiqh 4 madzhab.

1- Madzhab Hanafi.

Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah berkata:

ويكره القزع وهو أن يحلق البعض ويترك البعض

“Dan qaza’ dibenci dan dia adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya” (Raddu Al-Muhtaar 6/407)

2- Madzhab Maliki.

Ibnu Wahb rahimahullah berkata:

سمعت مالكًا يقول: بلغني أن القزع مكروه. والقزع: أن يترك شعرًا متفرقًا في رأسه

“Aku mendengar Imam Malik berkata: ‘Telah sampai kepadaku bahwa qaza adalah perbuatan yang dibenci. Dan Qaza adalah membiarkan sebagian rambut tidak dipotong di sebuah bagian kepala” (‘Aqdu Al-Jawahir Ats-Tsamiinah 3/1297)

3- Madzhab Syafi’i.

Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

ويكره القزع وهو حلق بعض الرأس للنهي عنه ولا بأس بحلق جميعه

“Dan Qaza dibenci dan dia adalah mencukur sebagian rambut saja karena ada larangannya dan tidak mengapa jika mencukur semua rambutnya” (Al-Minhaj Al-Qawim hal. 22)

4- Madzhab Hanbali.

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullah berkata:

فأما حلق بعض الرأس فمكروه. ويسمى القزع، لما ذكرنا من حديث ابن عمر، ورواه أبو داود

“Adapun mencukur sebagian rambut maka itu dibenci. Dan perbuatan itu dinamakan dengan qaza’. Karena sebagaimana yang telah kami sebutkan dari hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud” (Al-Mughni 1/67)

Kesimpulan hukum qaza’:

Dapat kita simpulkan bahwa potongan rambut qaza’ adalah makruh yang dibenci. Namun jika tujuannya adalah untuk meniru artis non muslim dan fasiq maka hukumnya adalah haram karena ini termasuk perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir yang telah dilarang keras oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Beliau bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang meniru-niru sebuah kaum, maka dia bagian dari mereka” (HR. Abu Daud 4031; Hasan Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albani)

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum qaza’, maka beliau menjawab:

القزع كله مكروه، لأن النبي صلى الله عليه وسلم رأي صبيّاً حلق بعض رأسه فأمر النبي صلى الله عليه وسلم، أن يحلق كله أو يترك كله، لكن إذا كان قزعاً مشبهاً للكفار فإنه يكون محرماً، لأن التشبه بالكفار محرم، قال النبي صلى الله عليه وسلم:  من تشبه بقوم فهو منهم

“Qaza dengan segala macam jenisnya adalah makruh, karena nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat seorang anak kecil yang dicukur sebagian rambutnya maka beliau memerintahkan agar dicukur semua rambutnya atau dibiarkan semua rambutnya. Namun jika qaza ini dilakukan dengan tujuan untuk meniru orang-orang kafir maka hukumnya adalah haram. Karena meniru-niru orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang meniru-niru sebuah kaum maka dia bagian dari mereka” (Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin 11/118)

Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.

Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry

Artikel: alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------

Abdurrahman Al-Amiry adalah seorang penuntut ilmu dan pengkaji islam, serta mudir atau pimpinan ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel. Keseharian beliau adalah mengajar dan berdakwah di jalan Allah. Beliau menghabiskan waktu paginya dengan mengajar para santri dan menghabiskan waktu malam dengan berdakwah lepas di berbagai masjid..

1 komentar:

  1. entahlah. "Barangsiapa yang meniru-niru sebuah kaum maka dia bagian dari mereka"
    xpasti ini negatif ke tak. look. meniru-niru adalah sebahagian drpd proses perkembangan manusia. bila steam engine diperkenalkan ramai org cuba meniru2 design steam engine tersebut lalu mengubahnya kepada yg lebih baik. dalam perang, musuh memakai pakaian besi(plate mail) buat pertama kali, adakah negara lain tengok je?xnak pakaikan jugak ke plate mail askar mereka?ke dah cukup bagi leather vest je kpd askar diorang... ok masuk 2020, masih ada lagi negara islam biar je negara barat pakai itu ini senjata baru2... so kalau boleh, can admin find disebalik cerita hadith tersebut keluar camna. kebiasaannya ada peristiwa tertentu yang membuatkan hadith tersebut dicatat. too obscure kalau lihat drpd segi jawapan je, nak tahu juga soalan atau usulnya. TY

    BalasHapus

Contact Me

Adress

Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

Phone number

+62 89520172737 (Admin 'Lia')

Website

www.abdurrahmanalamiry.com