Larangan Gaya Rambut Qaza’
Gaya
rambut qaza’ adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Dan
mungkin gaya ini lebih dikenal dengan istilah ‘undercut’, dan semakin
banyak pula yang meminatinya dari kawula muda, padahal hal tersebut telang
dilarang dalam agama islam. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata:
سمعت رسول
الله صلى الله عليه وسلم ينهى عن القزع
“Aku
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang cukur rambut qaza’”
(HR. Bukhari no. 5920 dan Muslim no. 2120)
Dan pada
riwayat lain, dari Ibnu Umar pula:
أن النبي صلى
الله عليه وسلم: رأى صبيا قد حلق بعض شعره وترك بعضه، فنهاهم عن ذلك، وقال: احلقوه
كله، أو اتركوه كله
“Bahwasanya nabi shallallahu alaihi wa sallam
melihat seorang anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lainnya
dibiarkan. Maka Rasulullah melarang orang tuanya seraya berkata: ‘Cukurlah
semuanya atau biarkan semuanya’’ (HR. Abu Daud no. 4195; Shahih sebagaimana
yang dinyatakan oleh Al-Albani)
Imam
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pengertian qaza:
القزع حلق بعض
الرأس مطلقا
“Qaza’ adalah mencukur sebagian rambut saja” (Syarh
Shahih Muslim 14/101)
Semua
para ulama membenci perbuatan qaza dan mereka melarangnya. Dan itu sebagaimana
yang tertera dalam kitab-kitab fiqh 4 madzhab.
1-
Madzhab Hanafi.
Ibnu
Abidin Al-Hanafi rahimahullah berkata:
ويكره القزع
وهو أن يحلق البعض ويترك البعض
“Dan qaza’ dibenci dan dia adalah mencukur sebagian
rambut dan membiarkan sebagian lainnya” (Raddu Al-Muhtaar 6/407)
2- Madzhab Maliki.
Ibnu Wahb rahimahullah berkata:
سمعت مالكًا
يقول: بلغني أن القزع مكروه. والقزع: أن يترك شعرًا متفرقًا في رأسه
“Aku mendengar Imam Malik berkata: ‘Telah sampai
kepadaku bahwa qaza adalah perbuatan yang dibenci. Dan Qaza adalah membiarkan
sebagian rambut tidak dipotong di sebuah bagian kepala” (‘Aqdu Al-Jawahir
Ats-Tsamiinah 3/1297)
3- Madzhab Syafi’i.
Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i rahimahullah
berkata:
ويكره القزع
وهو حلق بعض الرأس للنهي عنه ولا بأس بحلق جميعه
“Dan Qaza dibenci dan dia adalah mencukur sebagian
rambut saja karena ada larangannya dan tidak mengapa jika mencukur semua
rambutnya” (Al-Minhaj Al-Qawim hal. 22)
4- Madzhab Hanbali.
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullah berkata:
فأما حلق بعض
الرأس فمكروه. ويسمى القزع، لما ذكرنا من حديث ابن عمر، ورواه أبو داود
“Adapun mencukur sebagian rambut maka itu dibenci. Dan
perbuatan itu dinamakan dengan qaza’. Karena sebagaimana yang telah kami
sebutkan dari hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud” (Al-Mughni 1/67)
Kesimpulan hukum qaza’:
Dapat kita simpulkan bahwa potongan rambut qaza’
adalah makruh yang dibenci. Namun jika tujuannya adalah untuk meniru artis non
muslim dan fasiq maka hukumnya adalah haram karena ini termasuk perbuatan
tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir yang telah dilarang keras oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam.
Beliau bersabda:
من تشبه بقوم
فهو منهم
“Barangsiapa yang meniru-niru sebuah kaum, maka dia
bagian dari mereka” (HR. Abu Daud 4031; Hasan Shahih sebagaimana yang
dinyatakan oleh Al-Albani)
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum
qaza’, maka beliau menjawab:
القزع كله
مكروه، لأن النبي صلى الله عليه وسلم رأي صبيّاً حلق بعض رأسه فأمر النبي صلى الله
عليه وسلم، أن يحلق كله أو يترك كله، لكن إذا كان قزعاً مشبهاً للكفار فإنه يكون
محرماً، لأن التشبه بالكفار محرم، قال النبي صلى الله عليه وسلم: من تشبه بقوم فهو منهم
“Qaza dengan segala macam jenisnya adalah makruh,
karena nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat seorang anak kecil yang
dicukur sebagian rambutnya maka beliau memerintahkan agar dicukur semua
rambutnya atau dibiarkan semua rambutnya. Namun jika qaza ini dilakukan dengan
tujuan untuk meniru orang-orang kafir maka hukumnya adalah haram. Karena
meniru-niru orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: “Barangsiapa yang meniru-niru sebuah kaum maka dia bagian dari mereka”
(Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin 11/118)
Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu
alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
entahlah. "Barangsiapa yang meniru-niru sebuah kaum maka dia bagian dari mereka"
BalasHapusxpasti ini negatif ke tak. look. meniru-niru adalah sebahagian drpd proses perkembangan manusia. bila steam engine diperkenalkan ramai org cuba meniru2 design steam engine tersebut lalu mengubahnya kepada yg lebih baik. dalam perang, musuh memakai pakaian besi(plate mail) buat pertama kali, adakah negara lain tengok je?xnak pakaikan jugak ke plate mail askar mereka?ke dah cukup bagi leather vest je kpd askar diorang... ok masuk 2020, masih ada lagi negara islam biar je negara barat pakai itu ini senjata baru2... so kalau boleh, can admin find disebalik cerita hadith tersebut keluar camna. kebiasaannya ada peristiwa tertentu yang membuatkan hadith tersebut dicatat. too obscure kalau lihat drpd segi jawapan je, nak tahu juga soalan atau usulnya. TY